PALU, CINDOnews – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kesehatan, kedisiplinan, serta profesionalisme anggota kepolisian.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, kebijakan ini salah satunya dilatarbelakangi potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.
Selain berisiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin, penggunaan vape juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja dan citra profesional Polri.
“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1/11/26.
Pelanggaran oleh personel akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Aturan ini berlaku di seluruh satuan kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Achmad Muhaimin mengingatkan seluruh personel dan masyarakat agar menghormati kebijakan tersebut demi mewujudkan lingkungan kepolisian yang sehat, tertib, dan profesional. (*)














