Scroll untuk baca artikel
EKONOMI

APINDO Minta RUU Ketenagakerjaan Dikaji Ulang, Soroti Risiko terhadap Lapangan Kerja

311
×

APINDO Minta RUU Ketenagakerjaan Dikaji Ulang, Soroti Risiko terhadap Lapangan Kerja

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, CINDOnews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta Pemerintah dan DPR mengkaji kembali RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum disahkan. Dunia usaha menilai rancangan tersebut belum sepenuhnya merespons perubahan pasar kerja dan tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini.

Ketua DPP APINDO Sulawesi Tengah, Wijaya Chandra mengatakan, penyusunan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurut dia, aturan baru harus mampu memperluas pekerjaan produktif sekaligus memberikan pelindungan kepada pekerja.

“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo tetapi juga memperhatikan suara pencari dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha,” kata Wijaya.

APINDO menilai tantangan ketenagakerjaan kini semakin kompleks. Indonesia harus menghadapi 3–4 juta angkatan kerja baru, pengangguran muda yang disebut mencapai 17 persen, tingginya pekerjaan informal, rendahnya jumlah pekerja bersertifikasi, hingga maraknya PHK. Pada saat yang sama, perusahaan menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku serta pelemahan permintaan dan daya beli.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan, kebijakan ketenagakerjaan harus menjaga keseimbangan antara hak pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan keberlanjutan usaha.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” ujarnya.

APINDO mencatat realisasi investasi pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Menurut APINDO, angka tersebut menunjukkan pentingnya menjaga investasi dan mendorong sektor-sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja lebih besar.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mendorong penerapan prinsip flexicurity, yaitu keseimbangan antara pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Reformasi ketenagakerjaan juga dinilai perlu diarahkan pada penciptaan pekerjaan, penguatan kompetensi, dan perluasan akses pekerja informal ke sektor formal.

APINDO mengusulkan penciptaan dua juta pekerjaan formal baru per tahun dan peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030. Pemerintah dan DPR juga diminta melakukan kajian dampak serta dialog tripartit secara substantif sebelum rancangan tersebut disahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *